Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi perlindungan dan pemenuhan hak asasi masyarakat miskin dalam menghadapi masalah hukum, menjamin akses keadilan, mewujudkan kesamaan kedudukan di hadapan hukum, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, serta memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan.
Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi perkara hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara secara litigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti hak atas papan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Gubernur menyelenggarakan bantuan hukum dengan memfasilitasi anggaran kepada pemberi bantuan hukum yang telah memberikan bantuan hukum secara litigasi. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan informasi, bantuan hukum yang sesuai standar, dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Penyaluran dana bantuan hukum dilakukan melalui proses pengajuan permohonan, persetujuan, dan pencairan anggaran. Gubernur dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi lain, dan kabupaten/kota, serta melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Pemberi bantuan hukum dilarang menyalahgunakan dana bantuan hukum dan menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.