Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 4/2021 · Perda Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2021Tanggal Penetapan:9 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku09 Agustus 2021
Tanggal Penetapan09 Agustus 2021
Tempat PenetapanBelopa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020. Laporan Keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.451.964.727.852,71 dan belanja sebesar Rp 1.419.041.706.888,30, menghasilkan surplus sebesar Rp 32.923.020.964,41. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 38.465.636.306,51 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 35.465.636.306,51. Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.697.662.768.557,16, jumlah kewajiban sebesar Rp 19.702.916.933,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.677.959.851.624,16. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 187.703.816.426,19. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 68.886.307.411,92. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.677.959.851.624,10. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)