Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 16/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemasangan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pola penyebaran peletakan reklame yang didasarkan pada kawasan (zoning), meliputi Kawasan Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Khusus, Selektif, dan Umum) dan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Bebas).
  2. Titik-titik reklame yang dapat ditempatkan di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota.
  3. Pemanfaatan titik reklame strategis yang dikenakan nilai strategis tambahan.
  4. Rancang bangun reklame yang memperhatikan aspek keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan.
  5. Jenis-jenis reklame berdasarkan jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan.
  6. Mekanisme perizinan penyelenggaraan reklame, termasuk pengajuan izin, perpanjangan izin, serta pembatalan dan pencabutan izin.
  7. Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara reklame.
  8. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerjasama yang telah dikeluarkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin penyelenggaran reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa kerjasamanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).