di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2009 mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002, maka pembentukan organisasi cabang dinas pendidikan kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.