Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 10/2011 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah dan Pertamanan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang mengatur Pengelolaan Sampah dan Pertamanan sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah dan pertamanan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara ruang terbuka hijau dan tata perkotaan yang berwawasan lingkungan, serta menanggulangi masalah pencemaran udara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Laut yang bersih, unggul, dan serasi melalui pengaturan yang jelas mengenai kewenangan pemerintah daerah, peran serta masyarakat, dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan pihak lain dalam pengelolaan sampah dan pertamanan.
  • Penetapan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah/pertamanan.
  • Pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah dan pertamanan.
  • Penetapan lokasi TPS, TPST, dan TPA.
  • Penyusunan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
  • Perencanaan dan pembangunan taman kota dan ruang terbuka hijau.
  • Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi:

  • Hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah dan informasi terkait kebersihan.
  • Kewajiban membuang sampah pada tempatnya, membayar retribusi persampahan, memiliki izin usaha pengelolaan sampah, memelihara lingkungan, dan menyediakan fasilitas sampah.

(-)

1. Setiap orang yang tertangkap tangan dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) diberi sanksi berupa Denda sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). 2. Untuk Badan Usaha yang tertangkap tangan dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (2) diberi sanksi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan/atau seberat-beratnya berakibat pada dicabutnya izin usaha Badan yang bersangkutan.