di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu Gubernur Sulawesi Barat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, yang mengamanatkan penetapan organisasi Sekretariat Daerah dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, yang memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah provinsi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah provinsi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Bidang Ketata Prajaan, Asisten Bidang Pembangunan, dan Asisten Bidang Administrasi. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Biro, yang masing-masing terdiri dari beberapa Bagian, dan setiap Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.