di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Angkutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 12/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha angkutan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan KM. 35 Tahun 2003 dan menertibkan administrasi usaha angkutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan izin kepada orang pribadi dan/atau badan yang melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Ketentuan substansial mencakup pemberian izin usaha angkutan kepada orang pribadi dan/atau badan yang melakukan usaha angkutan penumpang umum dan/atau barang. Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pejabat pemberi izin. Pemegang izin dilarang memindahtangankan izin tanpa izin tertulis, melakukan perubahan terhadap izin, dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin usaha angkutan dapat dicabut secara sepihak apabila melakukan kegiatan membahayakan negara dan daerah, memperoleh izin secara tidak sah, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa berlaku izin usaha angkutan adalah 1 (satu) tahun.