Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 86/1999 · PP No. 86 Tahun 1999 · PP Nomor 86 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene, dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar, yang merupakan Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan. Perubahan ini didasarkan pada keinginan masyarakat dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang. Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan nama tidak mengubah luas wilayah Kota. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi perubahan nama ini. Selama masa transisi satu tahun, kedua nama dapat digunakan secara bersamaan sebelum sepenuhnya menggunakan nama Kota Makassar.

1. Perubahan nama dilaksanakan dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa tenggang penyesuaian administrasi selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nomenklatur Kota Ujung Pandang dapat dipakai bersama-sama dengan nomenklatur Kota Makassar, dan setelah tenggang waktu berakhir, sepenuhnya digunakan nomenklatur Kota Makassar.

(-)