Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2022 tentang Retribus Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 06/2022 · Perda Kabupaten Gowa No. 06 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2022Tanggal Penetapan:16 November 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribus Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku16 November 2022
Tanggal Penetapan16 November 2022
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2018 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan kepastian hukum, serta mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ini meliputi layanan konsultasi standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF.
  2. Subjek Retribusi: Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan Harga Satuan Retribusi PBG. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan.
  4. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan formula yang melibatkan luas total lantai, indeks lokalitas, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi PBG dipungut di wilayah Kabupaten Gowa.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pembatalan, penyelesaian keberatan, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, dan pemeriksaan retribusi.

Peraturan Bupati mengenai teknis pengaturan pelaksanaan dari peraturan Daerah tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang sudah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada peraturan penggantinya.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, atau membayar tepat pada waktunya, atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.