Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 3/2013 · Perda Kota Madiun No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2008 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2010 Nomor 2/D)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Perubahan dilakukan pada susunan organisasi perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah serta pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 huruf i diubah, yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendapatan Daerah.
  2. Bagian Kesembilan Pasal 28 diubah, yang mengatur susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Pendataan (dengan Seksi Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Daerah), Bidang Penetapan dan Pendaftaran (dengan Seksi Penetapan dan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Daerah), Bidang Penagihan (dengan Seksi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Daerah), Bidang Keberatan dan Pemeriksaan (dengan Seksi Keberatan dan Pemeriksaan), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Pasal 29 diubah, yang menyatakan bahwa Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Pendapatan Daerah.
  4. Pasal 30 diubah, yang mengatur tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penghimpunan Pajak Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
  5. Pasal 42A diubah, yang mengatur bahwa semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tetap dilaksanakan sampai dengan dilantik/ditugaskannya Pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai akibat dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2008 Nomor 3/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2010 Nomor 2/D) masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilantik/ditugaskannya Pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)