Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.06/2010 · PMK No. 64/PMK.06/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010Tanggal Penetapan:18 Maret 2010
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Maret 2010
Tanggal Penetapan18 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang lingkup penyelesaian piutang mencakup piutang BUMN perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah, baik yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) maupun yang belum.
  2. Penyelesaian piutang bermasalah dilaksanakan oleh BUMN perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
  3. Piutang bermasalah yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN hanya dapat diselesaikan oleh BUMN setelah pengurusannya ditarik dari PUPN, dengan dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
  4. BUMN perbankan wajib melaporkan pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester.

1. Penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sejak diundangkan sampai dengan tanggal diberlakukannya Undang-Undang yang mengubah atau menggantikan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. 2. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberlakukan, penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

(-)