Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.
2. **Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah:** Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
3. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD sebagai PPKD yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
4. **Pengguna Anggaran (PA):** Kepala SKPD sebagai PA yang bertugas menyusun RKA SKPD dan melaksanakan anggaran SKPD.
5. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai struktur APBD, pendapatan daerah (termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah), belanja daerah (termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), serta pembiayaan daerah (termasuk penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan). Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.