Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN 39 (TIGA PULUH SEMBILAN) DESA DI KABUPATEN MINAHASA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 11/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:10 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN 39 (TIGA PULUH SEMBILAN) DESA DI KABUPATEN MINAHASA
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan10 Agustus 2011
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Kebijakan ini membentuk 39 (tiga puluh sembilan) desa baru di Kabupaten Minahasa yang tersebar di berbagai kecamatan. Setiap desa yang dibentuk memiliki luas wilayah dan jumlah wilayah bawahan (Jaga/Dusun) yang berbeda-beda. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut, yang dijelaskan secara rinci dengan menyebutkan batas-batas utara, selatan, timur, dan barat yang berbatasan dengan wilayah administratif atau fitur geografis tertentu.

(-)

(-)