Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendirian PT LALLA TASSISARA (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 4/2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian PT LALLA TASSISARA (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju Tengah. Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian daerah serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian BUMD ini didasarkan pada pertimbangan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan potensi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendirian dan Kedudukan: BUMD didirikan dengan Peraturan Daerah dan berkantor pusat di ibu kota Kabupaten Mamuju Tengah.
  • Maksud dan Tujuan: Membantu mempercepat proses pembangunan daerah dan meningkatkan kegiatan perekonomian daerah.
  • Jenis dan Bidang Usaha: Usaha di bidang agrobisnis, jasa/perdagangan, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan infrastruktur.
  • Mitra Kerja: BUMD dapat bekerjasama dengan berbagai mitra seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, BUMN, BUMD lain, Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional, dan/atau Usaha Swasta Asing.
  • Modal: Modal dasar BUMD ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan para pemegang saham.
  • Pengurus BUMD: Terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

(-)

(-)