Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PAD BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2009Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PAD BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 Juni 2009
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel Babel) pada tahun 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah.

Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 1.999.250.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1375 lembar saham. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku pemegang saham, pemerintah daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembagian keuntungan (laba) dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel. Laba yang ditetapkan oleh RUPS, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS berdasarkan hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan dari hasil usaha menjadi hak pemerintah daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat yang akan mewakili pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)