Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 31/2021 · Peraturan Menag No. 31 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2021Tanggal Penetapan:20 November 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 November 2021
Tanggal Penetapan20 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum (PTKN BLU). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan PTKN BLU yang produktif, mandiri, berdaya saing, dan akuntabel melalui optimalisasi PPB.

Ketentuan Substansial:

PPB adalah unit organisasi yang menjalankan fungsi perencanaan, pengelolaan, koordinasi, kerja sama, dan pengembangan bisnis untuk dan atas nama PTKN BLU. PPB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pemimpin PTKN BLU. Tugas PPB meliputi pengelolaan, pemasaran, pengembangan, kerja sama bisnis, serta penyediaan barang dan/atau jasa. Fungsi PPB mencakup penyusunan rencana bisnis, pengelolaan bisnis, koordinasi kegiatan bisnis, pengembangan kerja sama kemitraan, penyusunan laporan keuangan, pengawasan unit usaha, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin PTKN BLU.

PPB berwenang menentukan prosedur dan tata kelola bisnis, memiliki rekening dana kelolaan, memperoleh anggaran operasional, mengelola keuangan bisnis secara transparan dan akuntabel, melakukan koordinasi dan promosi dengan relasi bisnis, mengelola unit usaha, mengangkat pegawai unit usaha, dan kewenangan lain berdasarkan penugasan pemimpin PTKN BLU.

Organ PPB paling sedikit terdiri atas kepala, sekretaris, dan manajer, yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan anggaran. Organ PPB dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara dan/atau tenaga profesional. Pendapatan PPB disetorkan ke Rekening Operasional BLU. Pemimpin PTKN BLU menyediakan fasilitas pendukung PPB. Kepala PPB menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada pemimpin PTKN BLU secara berkala. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan pemimpin PTKN BLU melakukan pembinaan terhadap PPB meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola keuangan, dan bisnis.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua nomenklatur organisasi yang menyelenggarkan fungsi pengelolaan dan pengembangan bisnis pada PTKN BLU yang menggunakan nama lain harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)