Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)

Juga dikenal sebagai: PP 52/2004 · PP No. 52 Tahun 2004 · PP Nomor 52 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2004Tanggal Penetapan:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2004
Tanggal Penetapan19 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari Dana Reboisasi tahun buku 1991 hingga 1999 dan aset eks Proyek Hutan Tanaman Industri di Provinsi Lampung yang sebelumnya dikelola oleh PT Inhutani I. Total nilai penambahan modal adalah Rp59.189.812.775,72. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Keuangan Negara.

(-)

(-)