di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 2/2024 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat yang sehat lahir batin, mencegah dampak negatif rokok, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan lokasi-lokasi yang termasuk KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal dan memasang tanda larangan merokok.
Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan rokok di media luar ruang, tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku usaha rokok, serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KTR.
Peraturan ini mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, serta ketentuan penyidikan dan pidana.