Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 2/2024 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2024Tanggal Penetapan:17 Juli 2024
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku17 Juli 2024
Tanggal Penetapan17 Juli 2024
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat yang sehat lahir batin, mencegah dampak negatif rokok, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan lokasi-lokasi yang termasuk KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal dan memasang tanda larangan merokok.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan rokok di media luar ruang, tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku usaha rokok, serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KTR.

Peraturan ini mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, serta ketentuan penyidikan dan pidana.

(-)

1. Pengelola, pimpinan, dan/atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, dilakukan penghentian kegiatan usaha sementara. 2. Orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan (5) dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan diperintahkan untuk meninggalkan KTR. 3. Orang yang memproduksi, memasukkan, dan/atau mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 4. Orang yang melanggar KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00