Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 16/2004 · Perda Kota Semarang No. 16 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2004Tanggal Penetapan:19 Juli 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku20 Juli 2004
Tanggal Penetapan19 Juli 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2004, yang disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran.

Perubahan anggaran meliputi:

  1. Anggaran Pendapatan: Mengalami penambahan sebesar Rp. 15.517.599.000,- sehingga total menjadi Rp. 631.309.496.000,-
  2. Anggaran Belanja: Mengalami penambahan sebesar Rp. 134.851.833.000,- sehingga total menjadi Rp. 806.505.818.000,- yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. 175.196.322.000,-
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Bertambah sebesar Rp. 118.119.127.000,- sehingga total menjadi Rp. 194.153.364.000,-
    • Pengeluaran: Berkurang sebesar Rp. 1.215.107.000,- sehingga total menjadi Rp. 18.957.042.000,- yang menghasilkan surplus pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 175.196.322.000,-

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah.
  4. Daftar Piutang Daerah.
  5. Daftar Pinjaman Daerah.
  6. Neraca Daerah.

Walikota menetapkan keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)