Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keprotokolan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 4/2020 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2020Tanggal Penetapan:8 September 2020
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeprotokolan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku03 November 2020
Tanggal Penetapan08 September 2020
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keprotokolan bertujuan untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan penghormatan kepada pejabat negara dan tokoh masyarakat, memberikan pedoman penyelenggaraan acara, menciptakan hubungan baik antar bangsa, dan memberikan kepastian hukum atas status protokoler.

Peraturan ini mengatur tata tempat, tata upacara (termasuk upacara bendera dan bukan upacara bendera), dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan penyesuaian dapat dilakukan dalam situasi tertentu oleh inspektur upacara. Acara resmi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, instansi pemerintah, atau organisasi lain, dengan koordinasi petugas protokol.

Tata tempat diatur berdasarkan urutan jabatan dan kedudukan, termasuk tamu negara dan tamu lembaga negara asing. Tata upacara bendera mencakup tata urutan, tata bendera, tata lagu kebangsaan, dan tata pakaian. Tata upacara bukan bendera meliputi pelantikan, peresmian, serah terima jabatan, dan lainnya, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Peraturan ini juga mengatur kunjungan tamu negara, tamu pemerintah, dan kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke daerah, termasuk pelayanan keprotokolan dan keamanan. Pembiayaan penyelenggaraan keprotokolan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)