Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2007Tanggal Penetapan:11 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Januari 2007
Tanggal Penetapan11 Januari 2007
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2000 seri C Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini dibentuk untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pembentukan panitia pemilihan anggota BPD.
  2. Persyaratan dan mekanisme penetapan anggota BPD secara musyawarah dan mufakat.
  3. Peresmian dan pelantikan anggota BPD.
  4. Rapat BPD, pemilihan pimpinan BPD, mekanisme rapat, tunjangan dan biaya operasional BPD, serta sekretariat BPD.
  5. Hubungan kerja BPD dengan berbagai pihak.
  6. Kedudukan, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPD.
  7. Larangan untuk pimpinan dan anggota BPD.
  8. Masa jabatan, pemberhentian, dan penggantian anggota BPD.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Anggota BPD memiliki hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan berdemokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

1. Badan Perwakilan Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai terpilihnya Badan Permusyarawatan Desa yang baru. 2. Pemilihan BPD yang baru sebagaimana dimaksud Pasal 32 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)