Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 11/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku20 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menetapkan retribusi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan izin penyelenggaraan pos dan telekomunikasi. Objek retribusi adalah kegiatan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan usaha. Subjek retribusi adalah perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan jasa pos, jaringan, dan jasa telekomunikasi. 2. **Izin dan Larangan:** Setiap penyelenggaraan jasa pos, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan penggunaan frekuensi radio harus mendapat izin dari Bupati. Dilarang memindahtangankan hak izin tanpa persetujuan Bupati. 3. **Penggolongan Retribusi:** Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis perizinan, seperti penyelenggaraan jasa pos, jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi (warung telekomunikasi, warung internet), telekomunikasi khusus (izin dan BHPF radio siaran, televisi siaran, izin amatir radio, izin radio antar penduduk, biaya ujian amatir radio, izin radio konsesi), standarisasi/penandaan alat, dan izin instalasi kabel rumah dan gedung. 5. **Wilayah dan Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Ijin-ijin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini apabila masa berlakunya ijin habis.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).