Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNP2TKI 2/2019 · Peraturan BNP2TKI No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BNP2TKI Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
TemaBudaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiBadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Tanggal Berlaku30 April 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya kerja di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui perubahan sikap dan perilaku, serta memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi budaya kerja. Budaya kerja ini didasarkan pada nilai-nilai organisasi seperti Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Profesional. Pelaksanaan budaya kerja mencakup tertib waktu, fisik, administrasi, pelayanan, dan pelindungan. Agen Perubahan ditunjuk untuk memimpin penerapan budaya kerja ini, yang terdiri dari unsur pimpinan dan perwakilan dari seluruh satuan kerja di BNP2TKI.

(-)

1. Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, Pegawai dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.