Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 25 mengenai bantuan Panitia Penaksir dan Panitia Penilai Rumah Negara dalam penaksiran harga Aset NV Volkshuisvesting, serta mekanisme taksiran harga yang dilakukan secara mutatis mutandis dengan mekanisme penaksiran harga pada rumah negara. Selain itu, disisipkan Pasal 25A yang mengatur besaran harga jual dengan keringanan terhadap Aset NV Volkshuisvesting berdasarkan status dan penggunaan oleh penghuni, seperti untuk kegiatan komersial, pendidikan, sosial, atau peribadatan. Pasal 26 diubah terkait jangka waktu pelunasan pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting menjadi paling lama 36 bulan. Disisipkan pula Pasal 26A yang mengatur cara pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting, baik secara tunai maupun angsuran dengan jangka waktu dan biaya administrasi yang berbeda. Terakhir, Pasal 44 diubah untuk menegaskan bahwa penetapan besaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum sebelumnya tetap berlaku, dan pelunasan pembayaran yang telah melampaui batas waktu tetap dinyatakan sah.