Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 4/2018 · Permen PUPR No. 4 Tahun 2018 · Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 25 mengenai bantuan Panitia Penaksir dan Panitia Penilai Rumah Negara dalam penaksiran harga Aset NV Volkshuisvesting, serta mekanisme taksiran harga yang dilakukan secara mutatis mutandis dengan mekanisme penaksiran harga pada rumah negara. Selain itu, disisipkan Pasal 25A yang mengatur besaran harga jual dengan keringanan terhadap Aset NV Volkshuisvesting berdasarkan status dan penggunaan oleh penghuni, seperti untuk kegiatan komersial, pendidikan, sosial, atau peribadatan. Pasal 26 diubah terkait jangka waktu pelunasan pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting menjadi paling lama 36 bulan. Disisipkan pula Pasal 26A yang mengatur cara pembayaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting, baik secara tunai maupun angsuran dengan jangka waktu dan biaya administrasi yang berbeda. Terakhir, Pasal 44 diubah untuk menegaskan bahwa penetapan besaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum sebelumnya tetap berlaku, dan pelunasan pembayaran yang telah melampaui batas waktu tetap dinyatakan sah.

1. Penetapan besaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting yang telah ditetapkan oleh Tim Likuidasi berdasarkan: a. keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor), dan b. keputusan Menteri Pekerjaan umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 627/KPTS/1987 sebagai Pelaksanaan Likuidasi Di Kota-Kota Lain, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelunasan pembayaran atas NV Volkshuisvesting yang telah melampaui batas waktu pelunasan sebagaimana ditetapkan pada keputusan penetapan harga, dinyatakan sah dan tetap berlaku untuk dapat diproses sesuai Peraturan Menteri ini.

(-)