di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 34 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 34/2012 · Perda Kota Baubau No. 34 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menetapkan objek dan besarnya Retribusi Izin Gangguan sebagai salah satu jenis penerimaan daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie), sehingga kegiatan usaha tidak menimbulkan bahaya, kerusakan, atau ancaman terhadap masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Retribusi Izin Gangguan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, dan pemeriksaan.