Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 4/2024 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2024Tanggal Penetapan:3 September 2024
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku03 September 2024
Tanggal Penetapan03 September 2024
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Skala Kecil Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengadaan tanah skala kecil di daerah, bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Peraturan ini mengatur pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, yang dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah atau melalui tahapan pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Tahapan pengadaan tanah meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Perencanaan pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan, yang disusun oleh instansi yang memerlukan tanah dengan melibatkan kementerian terkait. Persiapan pengadaan tanah meliputi pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik. Pelaksanaan pengadaan tanah mencakup penetapan penilai, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian. Ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui. Peraturan ini juga mengatur insentif perpajakan bagi pihak yang berhak menerima ganti kerugian dan pembiayaan pengadaan tanah.

(-)

(-)