Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 3/2012 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan penertiban bangunan yang sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis serta berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Peraturan ini mengatur wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Bupati dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk penerbitan izin, penghentian kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, dan penetapan kebijakan terhadap lingkungan khusus. Fungsi bangunan gedung dikelompokkan menjadi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan. Pemanfaatan bangunan gedung harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB dan memenuhi persyaratan laik fungsi. Pelestarian dilakukan terhadap bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan jika tidak laik fungsi, menimbulkan bahaya, atau tidak memiliki IMB.

Peran masyarakat diatur dalam bentuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sistem informasi dan data penyelenggaraan bangunan gedung dikembangkan untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum penetapan Peraturan Daerah ini dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah/Surat Keputusan Bupati Kolaka sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah mendirikan IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dalam tempo 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal perundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan. 3. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun. 4. Izin Mendirikan Bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka yang tertuang dalam rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana Detail tata Ruang Bagian Wilayah Kota. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketetuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap bangunan yang didirikan dengan tidak berdasarkan IMB, Tim Eksekusi Instansi Terkait dapat memerintahkan pemilik untuk membongkar. 2. Selambat lambatnya dalam wakiu 20 hari sejak Surat perintah pembongkaran sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) disampaikan tidak dilaksanakan Gieh pemilik, Tim Eksekusi Instansi Terkait dapat memerintahkan untuk membongkar paksa seluruh atau sebagian bangunan tersebut. 3. Segala biaya dan resiko yang diakibatkan atas pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemilik bangunan 4. Khusus dueker plat yang menggangu estetika dan fungsi serta upaya pemeliharaan drainase dapat dibongkar secara sepihak oleh Tim Eksekusi tanpa ganti rugi atau perbaikan kembali yang dibangun dengan tidak mengikuti petunjuk dan izin khusus pembangunan dueker plat. 5. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan - ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama - lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah).