Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 2/2014 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, dan merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasi berbagai lembaga terkait.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, melakukan pemantauan TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS/TPST/TPA yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah spesifik seperti sampah B3 dan sampah medis.

Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan, termasuk BLUD Persampahan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan.

Peraturan ini mengatur perizinan bagi usaha pengelolaan sampah skala industri, kerjasama antar daerah, kemitraan dengan badan usaha, dan retribusi pelayanan persampahan. Peran serta masyarakat ditingkatkan melalui sosialisasi, mobilisasi, gotong royong, dan pemberian insentif. Pengawasan, pengendalian, dan pembinaan dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada setiap orang/badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap, dan denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf a, b, atau c dapat dipidana dengan kurungan selama 5 bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf d, f, g, h, atau i dapat dipidana dengan kurungan selama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 43 huruf e atau j dipidana dengan kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- pada setiap kali pelanggaran.