di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 16/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 461.849.482.490,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 445.701.280.484,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 16.148.202.006,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.364.407.100,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 18.635.592.900,00, serta sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp. 34.783.794.906,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk pembayaran pokok utang jatuh tempo. Bupati Luwu Timur menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.