Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 04/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0813).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah Daerah berperan dalam meningkatkan pertumbuhan iklim usaha berbasis potensi Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Bupati dalam memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi.
  2. Kriteria Usaha Mikro yang diberdayakan, yaitu kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan), atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp300.000.000,00, berbentuk usaha orang perorangan atau badan usaha, berdiri sendiri, dan milik Warga Negara Indonesia.
  3. Pemberdayaan Usaha Mikro meliputi pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi.
  4. Kemitraan antara Usaha Mikro dengan pihak lain dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah.
  5. Setiap Badan Usaha harus memiliki program Kemitraan dan bina lingkungan dengan mengikutsertakan Usaha Mikro.
  6. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan Usaha Mikro secara sederhana, mudah, cepat, dan tanpa biaya.
  7. Pembentukan forum Usaha Mikro untuk mewadahi Usaha Mikro, yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah.
  8. Penguatan kelembagaan Usaha Mikro melalui fasilitasi pembiayaan, penjaminan, sertifikasi usaha (HAKI, halal, SPP-IRT, BPOM), dan legalitas Badan Usaha.
  9. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
  10. Setiap Usaha Mikro wajib memiliki izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, tanpa dikenakan biaya.
  11. Pemegang izin usaha berhak memperoleh kepastian usaha dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Daerah, serta wajib menjalankan usaha sesuai izin, mematuhi ketentuan, menyusun pembukuan, dan menyampaikan laporan perkembangan usaha.
  12. Pemerintah Daerah melakukan Pengembangan Usaha Mikro meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia, pendampingan, desain, dan teknologi.
  13. Pemerintah Daerah melakukan pendampingan sebagai motivator, fasilitator, dan katalisator.
  14. Pembinaan Usaha Mikro dilakukan oleh Bupati, meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, penyelesaian masalah, dan koordinasi.
  15. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian izin Usaha Mikro.
  16. Pemerintah Daerah mengalokasikan pembiayaan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dari APBD.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Usaha Mikro yang melanggar ketentuan Pasal 18 huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Usaha Mikro yang melanggar ketentuan Pasal 19, dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin.