Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 4/2015 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku20 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan TPS dan/atau fasilitas pemilahan sampah.

Peraturan ini mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, yang meliputi pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di TPA. Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sampah.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, seperti memasukkan sampah dari luar daerah, mencampur sampah dengan limbah B3, dan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.

1. Setiap orang yang sudah melaksanakan kegiatan usaha pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus yang belum menyediakan TPS, wajib membangun atau menyediakan TPS paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 35, atau pelanggaran persyaratan izin dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), (4), dan Pasal 15 ayat (1) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).