Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kesenian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2013Tanggal Penetapan:9 Januari 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Kesenian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku09 Januari 2013
Tanggal Penetapan09 Januari 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis 2005-2025. Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2012 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kesenian Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesinambungan pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan kesenian, kreativitas seniman, sikap positif masyarakat, dan kesejahteraan seniman. Ruang lingkupnya meliputi jenis kesenian daerah, kesenian langka, kesenian kontemporer, seniman, masyarakat, organisasi seni, pendidik seni, dan peneliti kesenian. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pengembangan kesenian, standar pelayanan minimal, monitoring, evaluasi, fasilitasi pengembangan kapasitas, pengawasan, dan pemberian penghargaan seni. SOPD yang menangani kebudayaan dan/atau kesenian melaksanakan pengembangan kesenian, yang dapat dilakukan bersama Dewan Kesenian. Pemerintah Daerah berhak menerima kemudahan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat. Seniman berhak berekspresi, memperoleh kemudahan presentasi karya, apresiasi, dan rasa aman. Pendidik kesenian berhak mengembangkan materi seni, dan peneliti kesenian berhak memilih jenis seni yang diteliti serta mempublikasikan hasil penelitian. Masyarakat berhak memperoleh informasi dan rasa aman dalam menikmati kesenian. Penyelenggara usaha kesenian dan industri pariwisata berhak mendapatkan pelayanan sesuai standar dan perlindungan hukum. Dewan Kesenian berhak mengadvokasi kepentingan kesenian dan mengusulkan kegiatan. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pengembangan kesenian, mendorong gelar seni, menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, menyediakan fasilitas, memotivasi sektor ekonomi, mengkoordinasikan instansi vertikal, menyerahkan daftar usulan penghargaan seni, dan menyelenggarakan pelayanan sesuai standar. Seniman berkewajiban menetapkan karya seni yang sesuai dengan estetika dan etika masyarakat. Pendidik kesenian berkewajiban melaksanakan pembelajaran dengan memperhatikan norma lokal. Peneliti kesenian berkewajiban melakukan penelitian sesuai keahlian dan menyebarluaskan hasilnya. Masyarakat berkewajiban berpartisipasi dalam pelestarian kesenian dan menjaga suasana kondusif. Penyelenggara pagelaran wajib menampilkan kesenian daerah, dan tempat hiburan serta hotel berbintang wajib mementaskan kesenian daerah.

(-)

1. Setiap penyelenggara pagelaran, tempat-tempat hiburan, usaha jasa makanan dan minuman serta hotel bintang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan c. pencabutan dan/atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha. 2. Setiap perkumpulan seni yang melanggar ketentuan pasal 16 sampai dengan 23 akan dikenakan sanksi administrasi oleh SOPD yang berwenang.