Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 30/2012 · Perka Arsip Nasional No. 30 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk mencapai kinerja Arsip Nasional Republik Indonesia secara efektif dan efisien melalui analisis beban kerja di setiap unit kerja.

Peraturan ini memberikan acuan dalam pengumpulan data dan informasi beban kerja di setiap unit kerja Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyajikan informasi sebagai dasar bagi program manajemen kepegawaian berdasarkan beban kerja, penataan struktur kelembagaan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.

Hasil analisis beban kerja digunakan untuk:

  1. Penataan/penyempurnaan struktur organisasi.
  2. Penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit.
  3. Bahan penyempurnaan sistem dan prosedur.
  4. Sarana peningkatan kinerja kelembagaan.
  5. Menyusun rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi.
  6. Program promosi dan mutasi pegawai dari unit yang kelebihan ke unit yang kekurangan.

Petunjuk pelaksanaan analisis beban kerja tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(-)

(-)