Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 2/2021 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2021Tanggal Penetapan:15 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku15 November 2021
Tanggal Penetapan15 November 2021
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021. APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.483.863.715.332, mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah bertambah Rp 37.222.102.716, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 2.141.276.457.958.
  2. Belanja Daerah bertambah Rp 215.791.562.397, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp 2.481.286.715.332.
  3. Penerimaan Pembiayaan bertambah Rp 181.146.459.681, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 342.587.257.374.
  4. Pengeluaran Pembiayaan bertambah Rp 2.577.000.000, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 2.577.000.000.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD. Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)