Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 298 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 298 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Achmad Ali, MBA. Sebagai Kepala Kabinet Presidium

Juga dikenal sebagai: Keppres 298/1964 · Keppres No. 298 Tahun 1964 · Keppres Nomor 298 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1963Tanggal Penetapan:27 Oktober 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Achmad Ali, MBA. Sebagai Kepala Kabinet Presidium
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1963
Tanggal Penetapan27 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 298 Tahun 1964 ini menetapkan pembentukan Kabinet Presidium yang bertugas membantu Presidium Kabinet dalam pekerjaan sehari-hari. Keputusan ini juga mengangkat Sdr. Achmad Ali, M.B.A., seorang pegawai golongan F/V PGPN 1961, sebagai Kepala Kabinet Presidium. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 13 Desember 1963.

(-)

(-)