Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 107 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Pemasangan Reklame

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1962 · Keppres No. 107 Tahun 1962 · Keppres Nomor 107 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 1962
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Pemasangan Reklame
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang pembuatan/pemasangan reklame dalam Kabupaten Cirebon.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon mengenai pembuatan dan pemasangan reklame. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang menyatakan tidak ada keberatan terhadap pengesahan tersebut. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pengesahan perubahan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cirebon pada sidangnya tanggal 23 Februari 1960. Keputusan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan baru atau perubahan hak dan kewajiban subjek hukum.

(-)

(-)