Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 3/2025 · Perda Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional Bupati Malinau dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang telah berakhir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, peraturan ini merinci realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah secara kuantitatif. Peraturan ini juga mewajibkan penyertaan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban. Sebagai tindak lanjut, Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati yang memuat rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.

(-)

(-)