Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 9/2014 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dengan menata kembali organisasi sekretariat daerah agar proporsional, mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, dan kebutuhan daerah.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dan perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi. Secara substansial, perubahan mencakup:

  1. Penghapusan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta perubahan ayat (3) huruf b angka 3 dan huruf d angka 1, serta penghapusan angka 4 pada pasal tersebut yang mengatur susunan organisasi sekretariat daerah.
  2. Perubahan Pasal 5 ayat (2) dan penghapusan ayat (4) dan (5) yang mengatur tentang Staf Ahli Walikota.
  3. Penyisipan Pasal 5A yang mengatur tugas dan fungsi Staf Ahli Walikota.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan daerah dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

(-)

(-)