di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 9/2014 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dengan menata kembali organisasi sekretariat daerah agar proporsional, mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, dan kebutuhan daerah.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dan perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi. Secara substansial, perubahan mencakup:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan daerah dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.