di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN TUJUAN TERTENTU DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 5/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan sarana angkutan umum yang berkeadilan dan bermartabat, serta mewujudkan pelayanan yang nyaman, aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
Ketentuan Substansial:
Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin operasi angkutan yang diberikan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Teknis. Untuk memperoleh izin, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki NPWP, akta pendirian, izin usaha angkutan, dan menguasai minimal 5 kendaraan. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan teknis.
Kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis seperti laik jalan, memiliki STNK, TNKB, dan terdaftar dalam Surat Keputusan Izin Operasi. Kendaraan juga harus memiliki fasilitas tambahan seperti AC, ruang bagasi, dan perangkat audio standar. Kartu pengawasan dikeluarkan oleh Kepala Dinas dan berlaku paling lama 5 tahun.
Ciri-ciri angkutan orang dengan tujuan tertentu meliputi sistem operasional yang pasif di pangkalan, pelayanan dari pintu ke pintu, sifat pelayanan eksklusif, dan tarif berdasarkan kesepakatan. Jumlah tempat duduk dibatasi maksimal 4 penumpang.