Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN TUJUAN TERTENTU DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 5/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2013Tanggal Penetapan:3 Oktober 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN TUJUAN TERTENTU DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku03 Oktober 2013
Tanggal Penetapan03 Oktober 2013
Tempat PenetapanTahuna

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011 Nomor 4). Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan sarana angkutan umum yang berkeadilan dan bermartabat, serta mewujudkan pelayanan yang nyaman, aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin operasi angkutan yang diberikan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Teknis. Untuk memperoleh izin, perusahaan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki NPWP, akta pendirian, izin usaha angkutan, dan menguasai minimal 5 kendaraan. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis seperti laik jalan, memiliki STNK, TNKB, dan terdaftar dalam Surat Keputusan Izin Operasi. Kendaraan juga harus memiliki fasilitas tambahan seperti AC, ruang bagasi, dan perangkat audio standar. Kartu pengawasan dikeluarkan oleh Kepala Dinas dan berlaku paling lama 5 tahun.

Ciri-ciri angkutan orang dengan tujuan tertentu meliputi sistem operasional yang pasif di pangkalan, pelayanan dari pintu ke pintu, sifat pelayanan eksklusif, dan tarif berdasarkan kesepakatan. Jumlah tempat duduk dibatasi maksimal 4 penumpang.

(-)

Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22 Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).