Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 8/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.457.005.887.142, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.467.870.387.142, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 10.864.500.000, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)