di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2016 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi parkir di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang perubahan ini adalah tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini dianggap tidak memadai untuk mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran, serta untuk meningkatkan layanan perparkiran di tempat khusus parkir dengan menerapkan tarif retribusi progresif.
Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Tarif retribusi di tepi jalan umum ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, seperti truk tronton, truk mini, mobil sedan, dan sepeda motor. Tarif retribusi di tempat khusus parkir dibedakan antara tarif tetap dan tarif progresif, serta tarif khusus untuk pedagang. Tempat khusus parkir dan penerapan struktur tarifnya ditetapkan oleh Bupati.
Dengan perubahan ini, diharapkan terjadi peningkatan pendapatan daerah dari retribusi parkir dan peningkatan kualitas layanan perparkiran di Kabupaten Purwakarta.