Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2016 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi parkir di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang perubahan ini adalah tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini dianggap tidak memadai untuk mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran, serta untuk meningkatkan layanan perparkiran di tempat khusus parkir dengan menerapkan tarif retribusi progresif.

Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Tarif retribusi di tepi jalan umum ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, seperti truk tronton, truk mini, mobil sedan, dan sepeda motor. Tarif retribusi di tempat khusus parkir dibedakan antara tarif tetap dan tarif progresif, serta tarif khusus untuk pedagang. Tempat khusus parkir dan penerapan struktur tarifnya ditetapkan oleh Bupati.

Dengan perubahan ini, diharapkan terjadi peningkatan pendapatan daerah dari retribusi parkir dan peningkatan kualitas layanan perparkiran di Kabupaten Purwakarta.

(-)

(-)