di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2021 · PERPRES No. 113 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah bertujuan untuk mengatur pembentukan dan operasionalisasi Badan Bank Tanah sebagai badan hukum Indonesia yang bertugas mengelola tanah. Badan ini dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Struktur organisasi Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Komite bertugas menetapkan kebijakan strategis, sementara Dewan Pengawas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana. Badan Pelaksana bertanggung jawab atas operasionalisasi Bank Tanah, termasuk pengelolaan aset dan penyusunan rencana kerja. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan persyaratan bagi anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, serta tata cara pengambilan keputusan dalam organisasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain, dan sumber pendapatan Bank Tanah.