Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2021 · PERPRES No. 113 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaStruktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah bertujuan untuk mengatur pembentukan dan operasionalisasi Badan Bank Tanah sebagai badan hukum Indonesia yang bertugas mengelola tanah. Badan ini dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Struktur organisasi Bank Tanah terdiri dari Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Komite bertugas menetapkan kebijakan strategis, sementara Dewan Pengawas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana. Badan Pelaksana bertanggung jawab atas operasionalisasi Bank Tanah, termasuk pengelolaan aset dan penyusunan rencana kerja. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan persyaratan bagi anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, serta tata cara pengambilan keputusan dalam organisasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengelolaan aset, kerja sama dengan pihak lain, dan sumber pendapatan Bank Tanah.

  1. Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan 2 (dua) orang Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah dan salah satu ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan oleh Presiden.
  2. Untuk pertama kali, Komite menetapkan Kepala Badan Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi.
  3. Pemenuhan jumlah Dewan Pengawas menjadi 7 (tujuh) orang dilakukan dengan tahap: penetapan 5 (lima) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan penetapan 7 (tujuh) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
  4. Komite melengkapi komposisi Badan Pelaksana paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(-)