Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kendari 42/2025 · Perwali Kota Kendari No. 42 Tahun 2025 · Perwali Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2025Tanggal Penetapan:15 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPengawasan & Audit KelembagaanStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari; 2. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari; 3. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari.

Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur susunan organisasi, kedudukan, serta tata kerja Inspektorat Daerah Kota Kendari agar dapat menjalankan fungsi pengawasan internal secara efektif dan efisien.

Secara substansial, Inspektorat Daerah Kota Kendari diklasifikasikan sebagai Perangkat Daerah Tipe A yang dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektorat Daerah berkedudukan sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utamanya adalah membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.

Struktur organisasi Inspektorat Daerah terdiri atas Inspektur, Sekretariat, empat Inspektur Pembantu Wilayah, Inspektur Pembantu Investigasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memiliki fungsi pelayanan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan. Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah I hingga IV memiliki kewenangan pemeriksaan terhadap perangkat daerah tertentu, dan Inspektur Pembantu Investigasi berfokus pada audit investigatif, pencegahan korupsi, serta penanganan pengaduan masyarakat. Kelompok Jabatan Fungsional, yang mencakup Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, menjadi pelaksana teknis utama dalam kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.

(-)

(-)