di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Permenpar 6/2020 · Permenpar No. 6 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, dengan tujuan meningkatkan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui sertifikasi usaha pariwisata.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penunjukan dan penetapan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) di bidang pariwisata, yang harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki perangkat kerja serta auditor. LSU bertanggung jawab untuk melakukan audit, menetapkan biaya sertifikasi, dan menerbitkan serta mencabut sertifikat usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha yang berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis. Biaya sertifikasi menjadi tanggung jawab pengusaha pariwisata. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi sesuai standar.