Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 6/2020 · Permenpar No. 6 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:2 Maret 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPenyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan02 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, dengan tujuan meningkatkan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui sertifikasi usaha pariwisata.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penunjukan dan penetapan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) di bidang pariwisata, yang harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki perangkat kerja serta auditor. LSU bertanggung jawab untuk melakukan audit, menetapkan biaya sertifikasi, dan menerbitkan serta mencabut sertifikat usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib memiliki sertifikat usaha yang berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis. Biaya sertifikasi menjadi tanggung jawab pengusaha pariwisata. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi sesuai standar.

1. Status, masa berlaku dan ruang lingkup usaha LSU Bidang Pariwisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan menyesuaikan status, masa berlaku dan ruang lingkup akreditasi oleh KAN.

1. LSU Bidang Pariwisata yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan ruang lingkup, atau pembekuan/pencabutan penetapan. 2. Pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan sementara kegiatan usaha.