di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 40 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman Pohon
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kampar 40/2025 · Perbup Kabupaten Kampar No. 40 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kampar Nomor 40 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup melalui Gerakan Penanaman Pohon. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, menjamin keberlangsungan ekosistem, mengantisipasi isu lingkungan global, serta berfungsi sebagai sarana penghijauan di wilayah Kabupaten Kampar.
Secara substansial, peraturan ini mengatur peran aktif masyarakat dalam melakukan penanaman pohon di berbagai lokasi, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), lokasi rawan bencana, area sekitar sumber air, serta lahan milik pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan gerakan ini dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan perangkat daerah terkait. Terdapat larangan penanaman pohon pada tanggul atau saluran irigasi yang dapat mengganggu fungsi infrastruktur tersebut. Selain itu, pemilihan jenis pohon harus memperhatikan aspek ekologis, ekonomis, serta kesesuaian dengan kondisi iklim dan tanah, dengan prioritas pada tanaman buah yang sesuai dengan zonasi pengembangan. Dinas Lingkungan Hidup diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan gerakan ini serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.