Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 40 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 40 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman Pohon

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kampar 40/2025 · Perbup Kabupaten Kampar No. 40 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kampar Nomor 40 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2025Tanggal Penetapan:1 Oktober 2025
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Pemerintahan DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaGerakan Penanaman Pohon
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku01 Oktober 2025
Tanggal Penetapan01 Oktober 2025
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup melalui Gerakan Penanaman Pohon. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, menjamin keberlangsungan ekosistem, mengantisipasi isu lingkungan global, serta berfungsi sebagai sarana penghijauan di wilayah Kabupaten Kampar.

Secara substansial, peraturan ini mengatur peran aktif masyarakat dalam melakukan penanaman pohon di berbagai lokasi, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), lokasi rawan bencana, area sekitar sumber air, serta lahan milik pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan gerakan ini dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan perangkat daerah terkait. Terdapat larangan penanaman pohon pada tanggul atau saluran irigasi yang dapat mengganggu fungsi infrastruktur tersebut. Selain itu, pemilihan jenis pohon harus memperhatikan aspek ekologis, ekonomis, serta kesesuaian dengan kondisi iklim dan tanah, dengan prioritas pada tanaman buah yang sesuai dengan zonasi pengembangan. Dinas Lingkungan Hidup diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan gerakan ini serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.

(-)

(-)