Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengubah Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara, yang awalnya ditandatangani pada tahun 1976. Perubahan ini disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN III di Manila pada tahun 1987, dengan tujuan memperluas dan meningkatkan persahabatan serta kerjasama antara negara-negara di Asia Tenggara dan negara-negara di luar kawasan tersebut. Protokol ini juga mengatur penyelesaian persengketaan yang dapat mengganggu perdamaian regional, dengan mendorong penyelesaian melalui perundingan damai dan melibatkan negara-negara di luar Asia Tenggara dalam tata cara regional yang disepakati.