Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1988

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pengesahan "Protocol Amending The Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia"

Juga dikenal sebagai: UU 4/1988 · UU No. 4 Tahun 1988 · UU Nomor 4 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1988Tanggal Penetapan:1 Juli 1988
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan "Protocol Amending The Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1988
Tanggal Penetapan01 Juli 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengubah Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara, yang awalnya ditandatangani pada tahun 1976. Perubahan ini disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN III di Manila pada tahun 1987, dengan tujuan memperluas dan meningkatkan persahabatan serta kerjasama antara negara-negara di Asia Tenggara dan negara-negara di luar kawasan tersebut. Protokol ini juga mengatur penyelesaian persengketaan yang dapat mengganggu perdamaian regional, dengan mendorong penyelesaian melalui perundingan damai dan melibatkan negara-negara di luar Asia Tenggara dalam tata cara regional yang disepakati.

(-)

(-)