Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 4/2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk manajemen prasarana jalan, teknik lalu lintas, pembinaan teknis kendaraan, angkutan, serta pengawasan dan pengendalian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang terpadu dengan moda transportasi lainnya.
  2. Penetapan kinerja ruas jalan yang meliputi fungsi, kelas jalan, muatan sumbu terberat yang diizinkan, dan batas kecepatan.
  3. Pengendalian pemanfaatan dan penggunaan jalan melalui perizinan, termasuk pengendalian pembukaan jalan masuk dan pemanfaatan tanah pada daerah milik jalan.
  4. Pengawasan dan pemeriksaan kelebihan muatan angkutan barang.
  5. Pengaturan lalu lintas yang meliputi pengaturan persimpangan, sirkulasi lalu lintas, penetapan rute angkutan penumpang umum, dan jaringan lintas angkutan barang.
  6. Pelaksanaan rekayasa lalu lintas yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan.
  7. Pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  8. Pengaturan angkutan orang dengan kendaraan umum dan angkutan barang.
  9. Pendaftaran kendaraan tidak bermotor.
  10. Pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan oleh Dinas/Kantor terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan perizinan bagi usaha angkutan dan trayek, serta penetapan tarif angkutan umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).