Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 1/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pembahasan dan persetujuan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyusunan APBD:
    • Diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA).
    • Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
    • Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.
  2. Perubahan APBD:
    • Dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, atau penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
    • Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran.
  3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
    • Pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
    • Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD.

(-)

(-)