Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pembahasan dan persetujuan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Penyusunan APBD:
- Diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA).
- Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
- Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.
- Perubahan APBD:
- Dilakukan jika ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, atau penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
- Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:
- Pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD.