Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 13/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 16 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 1992 Nomor 7 Seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Perda No. 16 Tahun 1991) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi keluar masuk terminal. Struktur tarif meliputi tarif untuk bus AKAP, bus AKDP, angkutan mini bus antar kota, angkutan pedesaan dalam kota, dan mobil barang. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga pasar dan perkembangan perekonomian.

Retribusi terutang dipungut di terminal di wilayah Kabupaten Bangli menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12, dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).