Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 3/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2012Tanggal Penetapan:10 Februari 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku10 Februari 2012
Tanggal Penetapan10 Februari 2012
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha hotel, penginapan, dan pondok wisata di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah perkembangan Kabupaten Tapin yang meningkatkan kebutuhan akan jasa perhotelan dan penginapan, sehingga diperlukan pengaturan untuk pembinaan dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Bentuk Usaha: Usaha hotel, penginapan, dan pondok wisata dapat berbentuk badan usaha (PT, BUMN, BUMD, CV, Firma, Koperasi, Yayasan) maupun perorangan.
  2. Penggolongan Hotel: Hotel bintang digolongkan dalam 5 kelas (bintang 1-5), dengan persyaratan badan usaha yang berbeda untuk setiap golongan. Hotel melati hanya terdiri dari satu kelas.
  3. Kewajiban Pengelola Usaha: Pengelola usaha hotel, penginapan, dan pondok wisata memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada tamu, tidak menggunakan jasa untuk kegiatan ilegal, mencatat dan menyimpan barang tamu yang tertinggal, menjamin kewajiban atas pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan laporan berkala.
  4. Perlindungan Tamu: Pengelola wajib mencegah penjualan minuman keras kepada yang belum dewasa (khusus hotel berbintang), menjaga sanitasi dan kesehatan lingkungan, menjaga kelayakan teknis alat perlengkapan, dan memberikan pengamanan terhadap barang-barang milik tamu.
  5. Laporan Berkala: Pengelola wajib menyampaikan laporan tingkat penghunian kamar bulanan dan laporan tahunan.
  6. Perubahan Kepemilikan dan Fasilitas: Pemindahan kepemilikan, perubahan nama, lokasi, fasilitas, dan kapasitas usaha wajib dilaporkan kepada Bupati.
  7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang dapat meminta laporan dan melakukan pemeriksaan tempat usaha.

(-)

(-)